KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Sejak Minggu (14/7) hingga 21 hari ke depan, sebagian lantai Jembatan Sei Katingan di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, direhabilitasi oleh Balai Jalan Nasional (BJN) Provinsi Kalteng yang berkantor di Kota Palangka Raya.
Karena perbaikan membutuhkan waktu sekitar 21 hari, jembatan satu-satunya yang menghubungkan alur lalu lintas beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, untuk sementara dilakukan buka tutup.
“Meskipun dilakukan pekerjaan, jembatan tersebut tetap diperbolehkan untuk dilewati, dengan sistem buka tutup,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkan) Kabupaten Katingan Roby kepada wartawan, Minggu.
Terkait sistem buka tutup, Roby meminta kepada semua pengendara, baik yang menggunakan kendaraan roda dua, tiga, empat dan sejenisnya, selain tetap mengikuti rambu dan petunjuk dari petugas yang berada di lapangan, juga sabar dalam antrean demi keselamatan bersama.
Dia juga mengingatkan kepada pengendara roda empat dan sejenisnya, saat ingin melewati jembatan yang sudah berusia lebih dari 32 tahun itu, agar tidak melebihi muatan dari 8 ton, dengan lebar kendaraan maksimal 2,1 meter.
“Ini kita lakukan hanya sementara masa perbaikan,” ingatnya, seraya berharap pelaksanaan rehabilitasi lantai jembatan tersebut bisa berjalan sesuai rencana dan cepat selesai.
Dijelaskan, jadwal pelaksanaan rehabilitasi jembatan tersebut, 14 Juli hingga 3 Agustus 2024 arus lalu lintas dengan sistem buka tutup. Kemudian untuk jadwal tutup total dilaksanakan selama 2 hari, pada 19-20 Juli 2024 dan pada 30-31 Juli 2024.
“Meskipun waktunya selama 2 hari, namun pelaksanaan tutup totalnya dibatasi, yaitu sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.30 WIB saja,” sebutnya.
Roby memberikan peta sebagai jalan alternatif bagi angkutan barang tanpa melewati jembatan yang sedang proses perbaikan saat ini. Misalnya, pengendara dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mau ke Kota Palangka Raya atau sebaliknya, bisa melintasi Jalan Sudirman-S Parman-Soekarno Hatta Kasongan menuju Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah tembus ke kilometer 30, dengan jarak tempuh sekitar 120 km.
Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Lantas AKP Heriyanto Kaslan mengungkapkan, salah satu di antara aturan yang wajib ditaati, khusus pengguna kendaraan roda empat, saat melewati jembatan tersebut harus mengurangi volume atau tonasenya.
“Kalau sebelumnya lebih dari 8 ton, saat ini maksimal hanya 8 ton saja. Begitu pula aturan yang mengharuskan kita untuk bersabar menunggu antrean. Karena, sejak hari ini hingga tiga pekan ke depan, saat melewati jembatan tersebut diberlakukan sistem buka-tutup,” katanya.
Dari pantauan, belasan orang yang bekerja memperbaiki jembatan yang sudah berusia sekitar 32 tahun itu tampak mulai mengerjakannya. Ada yang melakukan pembongkaran dan ada pula yang sedang melakukan pengukuran dan lain sebagainya, di tengah jembatan tersebut.
Tampak pula sejumlah anggota Polantas Polres Katingan bersama puluhan personel dari Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkan) Kabupaten Katingan sedang mengatur arus lalu lintas kendaraan yang tengah melewati Jembatan Sei Katingan. c-dar











