PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka atas tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas periode tahun 2020. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (17/7) mengatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar dalam perkara tersebut.
Sebagai tersangka yakni HV selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RR selaku peminjam tiga perusahaan antara lain CV Rajawali Surya Sejati (RSS), CV Jukung Lantik (JL) dan CV Villy, kemudian AT selaku Direktur yang meminjamkan CV JV.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan jika kasus tipikor terjadi ketika ada tiga proyek yang berlangsung di tahun 2020 di BPBD Kapuas terkait pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Tiga proyek tersebut yaitu pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kapuas dan operasional kecamatan.
Tiga proyek tersebut dilakukan oleh CV Villy Indah Pratama Pusat dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar, CV RSS nilai kontrak Rp717 juta dan CV JL sebesar Rp304 juta.
“Ketiga proyek ini dikerjakan oleh RR selaku peminjam tiga perusahaan yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI mencapai Rp1,5 miliar,” kata Erlan.
Penanganan kasus dugaan tipikor bermula dari informasi masyarakat pada 2021 tentang barang hasil pengadaan yang diterima tidak sesuai dengan spek yang ditentukan dalam E-Katalog. Dalam pengujian spek barang telah melalui pengujian di laboratorium, alat yang diterima ternyata hanya buatan lokal Indonesia. Spesifikasinya berbeda dengan alat yang dimasukkan di E-Katalog yang berasal dari negara Kanada.
“Untuk perkara tipikor ini sudah P21 dan penyidik juga telah melimpahkan berkas ke Kejati Kalteng. Perkara masih terus berproses dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka,” ucapnya.
Menurut Erlan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan HV selalu PPK adalah tidak cermat dalam menyusun HPS dengan tidak memperhatikan harga pasar (mark up harga). Dia juga membocorkan rincian HPS kepada RR sebelum proses lelang, serta menerima hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak. Kemudian, menerima uang sebesar Rpjuta serta fasilitas hiburan dan akomodasi dari RR.
Sedangkan AT selaku Direktur CV JL yang meminjamkan perusahan ke RR turut membantu dalam merekayasa dokumen penawaran dan kualifikasi tiga perusahaan. Seperti tanda tangan direktur kop surat stempel dan username serta password akun.
“Jadi dalam kasus ini ada dua penyimpangan, yakni dalam pemilihan penyedia barang atau jasa kemudian penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001,” tegasnya.
Erlan menambahkan, jika perkara Tipikor di BPBD Kapuas sudah dimulai dari perencanaan. Dimana kolusi terjadi antara Kepala BPBD Kapuas dengan tersangka RR. Dimana RR membantu membereskan pekerjaan proyek di tahun anggaran 2019 yang sempat bermasalah.
“Karena sumbangsih tersebut terjadi hubungan emosional, sehingga Kepala BPBD Kapuas memberikan pekerjaan kepada RR di tahun 2020,” pungkasnya. fwa











