PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Subdit Industri dan perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang Bombay ilegal asal Australia, Kamis (18/7) lalu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Palangka Raya dengan tersangka berinisial R alias M yang bertindak sebagai supir.
Dalam aksinya, bawang Bombay ilegal tersebut diselundupkan dari Australia melalui Serawak, Malaysia kemudian melewati Pontianak, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah guna dibawa ke Kalimanfan Selatan.
Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menerangkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat jika ada penyelundupan pengangkutan tumbuhan impor berupa bawang Bombay yang tidak dilengkapi ijin dan sertifikasi kesehatan dari negara asal.
Dari penangkapan tersebut, penyidik Subdit Indag menemukan adanya 400 karung bawang Bombay seberat 8000 kilogram bermerek Harvest Fresh dan 27 karung bawang Bombay dengan merek Apollo Onion dengan berat 405 kilogram.
“Tersangka yang kita tangkap ini bertindak sebagai supir. Rencana bawang Bombay ilegal tersebut akan dibawa ke Kalimantan Selatan melalui rute Australia-Serawak-Pontianak-Kalimantan Tengah,” ucapnya didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (23/7).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 85 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a,b dan c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. FWA





