PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dua tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur ditangkap Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Kalimantan Tengah.
Dua tersangka ditangkap usai menyebarkan konten pornografi dan menjual anak di bawah umur melalui aplikasi dewasa Michat.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Kompol Tri Seno, mengatakan jika penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung di Kotawaringin dan Palangka Raya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF (20) yang menyebarkan konten pornografi adanya video asusila anak di bawah umur di akun tiktok dan Instagram.
Dari pemeriksaan, IF mengaku jika akun tiktok dan Instagram yang memposting video asusila tersebut adalah miliknya. Dimana pemeran dalam video tersebut adalah IF dan mangan pacarnya.
Video tersebut diunggah lantaran tersangka IF sakit hati usai putus dengan pacarnya yang diketahui masih anak di bawah umur.
“Motif tersangka IF ini sakit hati usai putus dengan kekasihnya. Hingga akhirnya memposting potongan video tindakan asusila keduanya saat masih berpacaran,” terangnya, Selasa (23/7).
Pengungkapan kedua dilakukan terhadap tersangka DS (18) di Palangka Raya. Berawal pada 11 Juli 2024 penyidik menemukan adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan melalui aplikasi Michat.
Penangkapan kemudian dilakukan kepada DS yang diketahui menjual AM (13) kepada pria hidung belang di aplikasi michat.
“Tersangka ini menjanjikan keuntungan kepada korban. Kebetulan korban adalah anak broken home dan memerlukan dana,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang informasi. Pidana penjara palingama 6 tahun.
Rilis tindak pidana asusila terhadap anak tersebut turut melibatkan sejumlah instansi yakni Dinas P3APPKB Kalteng, Dinsos Kota Palangka Raya, Dinsos Provinsi Kalteng, LPA Palangka Raya dan Satgas PPA sebagai bentuk memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli. FWA





