DPRD PALANGKA RAYA

RAPAT PARIPURNA KE 12 MASA PERSIDANGAN III 2023/2024-DPRD Minta Pemko Maksimalkan Capaian Target

36
×

RAPAT PARIPURNA KE 12 MASA PERSIDANGAN III 2023/2024-DPRD Minta Pemko Maksimalkan Capaian Target

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA KE 12 MASA PERSIDANGAN III 2023/2024-DPRD Minta Pemko Maksimalkan Capaian Target

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (23/7) sore.

Sidang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar dan dihadiri Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu.

Ada Sidang Paripurna adalah penyampaian Tim Pelapor Terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya tahun anggaran 2023. Hasil pembahasan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara H M Khemal Nasery.

Khemal menjelaskan perihal realisasi anggaran per instansi daerah Pemerintah Kota Palangka Raya tahun 2023 lalu. Kemudian rekomendasi dan sejumlah poin sebagai bahan koreksi ke depannya.

“Diharapkan bagian yang kurang ataupun belum maksimal di TA 2023 itu tidak terjadi lagi di TA 2024. Juga harapan agar Pemko pada tahun 2025 bisa kembali meraih opini WTP,” kata Khemal.

Khemal menambahkan, DPRD Kota Palangka Raya merupakan lembaga ataupun wadah dalam mengontrol serapan anggaran, seperti halnya serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika ada target yang belum tercapai di tahun 2023, maka pada tahun 2024 hal tersebut harus dimaksimalkan. Tujuannya agar target anggaran dapat tercapai di tahun mendatang, minimal di atas 60 persen,” ujarnya.

Legislator dari Partai Golongan Karya serta Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini mengharapkan pula semua sektor terus berupaya memaksimalkan anggaran yang ditargetkan sehingga pelayanan-pelayanan publik bisa terus berjalan maksimal.

Terutama pada komponen-komponen yang berkaitan dengan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta retribusi daerah.

“Itu yang harus ditingkatkan lagi. Dan yang terpenting, kita harus meminimalisir kebocoran anggaran agar semua dana masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Khemal menjelaskan bahwa ada perbedaan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurutnya, PAD adalah uang yang dikelola langsung oleh daerah sehingga seharusnya lebih mudah untuk diatur.

“Kalau uang lainnya seperti dana DAU dan DAK, itu adalah dana transfer. Kita tidak bisa memperkirakannya. Sedangkan PAD adalah uang kita sendiri, jadi lebih mudah dikelola. Kemudian, dana transfer seperti DAU dan DAK, itu berasal dari pusat atau provinsi,” tandasnya.rba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *