PALANGKA RAYA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut) atas nama tersangka P yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kamis (25/7). Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Dodik Mahendra mengungkap bahwa kasus tersebut terkait penganiayaan oleh tersangka P terhadap korban EY yang hendak menagih hutang.
Dodik menerangkan kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh P terjadi pada hari Minggu (1/10/2023) malam, bertempat di rumah tersangka Jalan Rekreasi Remaja, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng.
“Bermula dari Saksi korban Dra EY bersama saksi T menagih hutang ke rumah tersangka yang kemudian terjadi percekcokan antara tersangka dengan saksi korban,” beber Dodik.
Merasa tidak terima, tersangka kemudian menganiaya korban dengan mencekik leher menggunakan kedua tangannya sampai tersandar di tembok, lalu menendang bagian perut dan tangan menggunakan kaki kiri sebanyak dua kali. Melihat kejadian tersebut T menarik badan korban untuk menghentikan perbuatan tersangka tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan kesimpulan Surat Visum et Repertum dari RSUD Muara Teweh dengan Nomor Rekam Medik : 01/305/R.Med/X/2023 tanggal 01 Oktober 2023 bahwa Saksi korban EY mengalami luka pada leher belakang dan leher kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Dodik menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
“Tersangka beritikad baik untuk mengganti kerugian atas luka yang dialami korban, serta telah membayar lunas hutangnya sebagaimana tercantum dalam surat perdamaian,” imbuh Dodik.
Ekspose secara virtual dihadiri Jampidum Prof Dr. Asep Nana Mulyana, Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal, Aspidum Suyanto, dan Kajari Barut Guntur Triyono. Menurutnya Jampidum, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung,
“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan Kajari Barut menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kajati Kalteng,” pungkas Dodik. dre











