PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pemuda berinisial AR akibat diduga kuat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan modus mengantar korban pulang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M Nababan saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Senin (29/7) siang.
Kasatreskrim menjelaskan AR diduga mengambil satu unit HP merek Samsung A55 dan uang tunai sebesar Rp5 juta milik korban yakni seorang wanita berinisial M (29) pada Kamis (25/7) sekitar pukul 03.10 WIB.
“Kasus tersebut berawal ketika korban bersama saksi pulang dari THM di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. Saat itu AR tiba-tiba datang menawarkan tumpangan untuk mengantarkan korban pulang, namun korban tolak,” jelasnya.
Meskipun telah ditolak oleh korban, tambah Kasatreskrim, AR terus menawarkan diri untuk mengantar pulang. Akhirnya AR memaksa korban untuk naik ke kendaraan dan mendorongnya sampai ke depan sebuah mini market di kawasan tersebut.
Pada saat itu korban tiba-tiba muntah sehingga ia berhenti sejenak dan duduk di teras mini market tersebut. Kemudian AR pergi untuk membeli air minum dengan menggunakan sepeda motor milik korban yang di situ tergantung tas berisikan HP dan uang tunai.
“Setelah AR datang membawa air minum, korban yang sudah membaik kondisinya akhirnya diantar pulang oleh AR. Ketika di perjalanan korban memeriksa tas karena ingin mengambil HP untuk menelepon saksi, namun HP dan uang tunai miliknya telah raib,” terang Kompol Ronny.
Satreskrim Polresta Palangka Raya yang menerima laporan kasus pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa HP milik korban dari tangan tersangka, sehingga AR pun kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. hmsrspr











