Hukrim

Pebalap Liar Wajib Ikut Sidang di Pengadilan

22
×

Pebalap Liar Wajib Ikut Sidang di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tindakan tegas dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya kepada pelaku balapan liar (bali). Kini pebalap liar yang terjaring diwajibkan mengikuti sidang di pengadilan untuk dikenakan sanksi denda.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan remaja yang melakukan balapan liar,” tegas Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin, Selasa (30/7).

Ia menambahkan, pelaku bali akan mengikuti proses hukum di persidangan untuk dikenakan sanksi denda.

“Balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat banyak. Kita sudah sering kali mendengar keluhan atas dua hal tersebut,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2024, angka pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan mengalami penurunan yang menandakan pengguna jalan sudah tertib berlalu lintas. Selama dua minggu pelaksanaan operasi, terdapat 30 penindakan ETLE, 22 penindakan tilang manual dan 331 teguran simpatik.

Kemudian kecelakaan lalu lintas selama operasi patuh terjadi sebanyak tujuh kejadian dengan korban meninggal dunia nihil.

“Penindakan tilang manual kita berikan pada pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi dan balapan liar di jalan raya. Kedua pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kecelakaan dan fatalitas terhadap korban kecelakaan serta konflik sosial,” ujarnya.

Selain penindakan hukum, pihaknya juga giat melakukan edukasi secara persuasif. Dengan harapan pengendara yang tidak mengerti dan memahami aturan berlalu lintas menjadi paham.

“Khusus untuk remaja yang hobi balapan liar di jalan, kami mengimbau segera menghentikan aktivitas tersebut karena berdampak luar biasa mulai dari aspek sosial, mengganggu kenyamanan masyarakat dan tentunya berdampak pada gangguan kamtibmas dan berpotensi terjadi konflik sosial,” pungkasnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *