Hukrim

BPK RI KALTENG-3 Proyek PUPR Barut Bermasalah

33
×

BPK RI KALTENG-3 Proyek PUPR Barut Bermasalah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) mengakui, memeriksa sejumlah item pekerjaan yang terselenggara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara (Barut). Berdasarkan surat jawaban dari BPK RI Perwakilan Kalteng kepada Tabengan, terdapat sejumlah temuan pada tiga item pekerjaan.

“Tiga paket pekerjaan lainnya ditemukan permasalahan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp115,96 juta,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar dalam suratnya.

Temuan BPK RI tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada tanggal 2 Juli 2024.

“BPK RI telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Barito Utara agar menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp115,96 juta,” jelasnya.

Jawaban BPK RI tersebut sebagai respons atas pertanyaan pihak media. Sebelumnya, media mendapat rilis dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK RI) Kalteng terkait indikasi kejanggalan dalam pekerjaan di Kabupaten Barut. Bahkan LSM KPK menyatakan telah melaporkan temuan mereka kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Menurut Syahridi, Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng, pekerjaan tersebut meliputi pekerjaan area wisata pohon, gazebo dan taman duduk tahun anggaran 2023 nilai kontrak Rp2.050.000.000 dikerjakan oleh CV BIB Pusat Muara Teweh, pekerjaan asessoris taman tahun anggaran 2023 nilai kontrak Rp2.030.550.000,00 dikerjakan oleh CV BARS Pusat Muara Teweh, dan  pekerjaan pembangunan KTA lanjutan tahun anggaran 2023 nilai kontrak Rp1.634.763.000,00 dikerjakan oleh CV AR Pusat Muara Teweh.

Beberapa waktu lalu, Kepala DPUPR Barut M Iman Topik saat dihubungi via Whatsapp membenarkan telah memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan yang diajukan LSM KPK RI.

“Kita melakukan tahapan sesuai progres maupun capaian yang tertuang didalam dokumen kerja sesuai dengan aturan dan ketentuan,” yakinnya.

“Dan semua kegiatan sudah dilakukan audit maupun pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng,” pungkasnya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *