PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) dipastikan serentak melaporkan Lukman Edy ke kepolisian. Laporan dilakukan usai mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap PKB dan Gus Muhaimin Iskandar.
Ketua DPW PKB Kalteng Habib Ismail Bin Yahya bersama pengurus pada Kamis (8/8), melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Habib mengatakan jika laporan dilakukan melihat peristiwa beberapa waktu lalu dimana Lukman Edy ketika dipanggil Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan mengatasnamakan PKB. Padahal Lukman Edy bukanlah kader PKB lagi.
“Dalam keterangannya, Lukman Edy mengeluarkan pernyataan yang sangat merugikan bagi PKB sebagai lembaga dan ketua umum kami, Gus Muhaimin Iskandar,” katanya.
Sebagai kader PKB, lanjut Habib, tentunya harus mengambil sikap dengan menunjukkan dukungan dan loyalitas.
“Makanya kami DPW Kalteng dan seluruh DPC se Kalteng akan melaporkan Lukman Edy tentang pencemaran nama baik, fitnah, berita bohong dan termasuk dalam pelanggaran UU ITE,” jelasnya.
Habib menambahkan, laporan pihaknya diharap bisa ditindaklanjuti dengan asas keadilan dapat berpihak.
“Bukti-bukti sudah kita siapkan dan nantinya akan dilampirkan. Seperti video dan puluhan pemberitaan dari media daring,” bebernya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Palangka Raya Sugianor juga melaporkan Lukman Edy ke Polresta Palangka Raya, Kamis (8/8).
“Kami dari DPC PKB Kota Palangka Raya melaporkan Lukman Edy ke Polresta Palangka Raya. Lapor terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan oleh mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy,” tegasnya.
Sugianor menjelaskan, pernyataan Lukman Edy dinilai tidak berdasar. Yang pertama Edy menyatakan bahwa Dewan Syuro tidak difungsikan, tetapi secara AD/ART PKB Dewan Syuro itu sangat berfungsi sebagai dewan penasihat.
“Lukman Edy menyatakan itu tidak sebagai pengurus partai. Sehingga pada hari ini kami PKB sulit bangkit menang dan merasa dirugikan atas statement beliau,” imbuhnya.
Selain itu, kata Sugianor, pernyataan Lukman Edy bahwa PKB tidak transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan partai. Sedangkan, pihaknya dari DPC sampai DPP sudah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI dan hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Jadi pernyataan Lukman Edy tidak berdasar apalagi beliau bukan pengurus partai. Kalau beliau ingin tau PKB yah masuk sebagai kader atau pengurus PKB,” jelasnya.
Sugianor menyebut pihaknya melakukan pelapororan ini bukan karna atas instruksi dari DPP tetapi atas inisiatif sendiri. Karena sebagai Ketua DPC PKB, Sugianor merasa dirugikan atas pernyataan Lukman Edy.
“Kami berharap laporan ini diproses dan kami mengikuti segala keputusan daripada hukum dan sesuai dengan prosedur hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelaporan pertama terhadap Lukman Edy pertama kali dilakukan oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri, pada Senin (5/8) lalu. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri. Tindakan tersebut diikuti oleh DPW dan DPC di tingkat-tingkat daerah di Indonesia. fwa/rmp