Hukrim  

Anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Dorong Agustiar Hadiri Panggilan Sebagai Saksi

Mutiara Usop, Anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyikapi belum tuntasnya penanganan kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang sudah berjalan selama 21 bulan, dan Polisi sudah menetapkan L seorang oknum pengurus DAD sebagai tersangka, namun kasusnya belum disidangkan.

Tokoh perempuan Dayak Kalteng, yang juga Anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Mutiara Usop, kepada Wartawan, Sabtu (10/8-2024) mengatakan, sebagai wujud cinta Organisasi DAD Kalteng, ia mendorong Agustiar Sabran, selaku ketua DAD Kalteng, mendukung penegakkan hukum yang sedang berjalan dan bersedia menghadiri panggilan Penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“ Karena salah satu wewenang Dewan Kehormatan DAD Kalteng adalah memberi nasihat kepada pengurus DAD, maka saya mendorong ketua DAD mendukung penegakkan hukum, dan bersedia menghadiri panggilan sebagai saksi di Polda Kalteng “ kata Mutiara

Mutiara menambahkan, kehadiran Agustiar, sangat berguna untuk kebaikan organisasi, karena melalui keterangannya, kebenaran bisa diletakkan pada tempat sebenarnya, sehingga dugaan penggelapan ini bisa secepatnya diselesaikan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Melalui rilis yang disampaikan ke Wartawan, Sadagori Henoch Binti, yang menjadi pelapor dugaan penggelapan tersebut, mengatakan, untuk melengkapi petunjuk Jaksa yang menangani kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak Kalteng, Penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, sudah memanggil Agustiar Sabran, selaku ketua DAD Kalteng sebagai saksi.

Demi penegakkan hukum, diharapkan Ketua DAD Kalteng menghadiri panggilan penyidik, karena pasal 112 ayat 2 KUHAP, menegaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya, kata Sadagori

“ Pemanggilan Agustiar selaku ketua DAD Kalteng sebagai saksi, adalah murni untuk menegakkan hukum, karena itu diharapkan beliau mematuhi aturan yang berlaku, dan disini kita melihat siapa yang benar-benar patuh terhadap hukum dan mencintai DAD, sehingga kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD ini menjadi terang benderang dan cepat disidangkan “ kata Sadagori.

Menutup pernyataannya, Sadagori menegaskan, penegakkan hukum ini dilakukan karena didukung tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng , antara lain Pdt. DR Christianus uda, selaku Anggota Dewan pertimbangan DAD Kalteng, Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng.

Serta, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, dari Elemen Dayak Kalteng, serta Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan banyak tokoh Dayak lainnya, yang mendukung Polisi menindak lanjuti laporan dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, yang menimbulkan kerugian bagi DAD Kalteng, sebesar 2,6 miliar rupiah.