-
Hukrim

Polsek Kumai Tangkap 2 Maling  

21
×

Polsek Kumai Tangkap 2 Maling  

Sebarkan artikel ini
LESU-Polsek Kumai berhasil mengamankan pelaku curat dari sebuah toko di Jalan Pasir Putih Desa Sungai Kapitan.FOTO ISTIMEWA
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polsek Kumai berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), kedua pelaku melakukan aksinya di Toko Dua Putri Jalan Pasir Putih RT 11, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo pada Senin (12/8) mengatakan terduga pelaku pencurian berinisial HK (35) dan DAC (24). Kedua pelaku melakukan aksinya di toko milik Arbain (42), Rabu (26/6) dini hari.

“Kedua pelaku curat tersebut telah ditangkap pada hari Sabtu (10/8) malam,” terang Kapolsek.

Penangkapan berdasarkan LP Nomor: LP/B/17/VIII/2024/SPKT.Satreskrim /Polres Kobar /Polda Kalimantan Tengah.

Menurut Kapolsek, kronologis kejadian yakni pada saat Istri Pelapor sedang membuka toko. Saat istri pelapor membuka laci dengan maksud akan mengambil uang untuk membayar pengembalian orang belanja, namun di dalam laci tersebut kosong tidak ada uang sama sekali.

Lanjutnya, karena melihat uang tidak ada dalam laci, kemudian istri Pelapor menanyakan kepada Pelapor. Akan tetapi Pelapor tidak tahu, lalu mencari di dalam rumah dan menanyakan kepada anak pelapor namun tidak ada yang tahu,

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumai yang akhirnya dapat menangkap terduga pelaku pencurian tersebut. (Yulia)

-
-
-