SPIRIT POLITIK

Kampanye Hitam dan Negatif Bayangi Kontestan Pilkada

28
×

Kampanye Hitam dan Negatif Bayangi Kontestan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Ade Putrawibawa yang juga Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPC Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, mulai tampak sejumlah upaya dari masing-masing tim atau simpatisan untuk mendukung calon kepala daerah pilihannya. Sayangnya, dukungan tersebut seringkali dinodai oleh kampanye yang bersifat menjatuhkan lawan dengan cara cenderung kurang elegan seperti menyebar informasi bersifat keburukan lawan atau fitnah.

Ade Putrawibawa, Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) DPC Palangka Raya mengungkapkan terdapat dua bentuk kampanye yang bersifat menjatuhkan lawan politik.

“Dua kampanye tersebut yakni kampanye negatif (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign). Masyarakat harus hati-hati terhadap dua model kampanye itu,” kata Ade.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan yang mencolok antara kampanye negatif dan kampanye hitam.

“Kalau kampanye negatif itu, masih boleh-boleh saja dilakukan. Tapi kalau kampanye hitam, tidak boleh, itu pidana. Meski keduanya sama-sama buruk untuk dilakukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kampanye negatif adalah bentuk kampanye yang membeberkan sejumlah kelemahan atau kekurangan dari lawan politiknya. Kampanye negatif sesuai dengan data atau fakta yang ada. Misalnya, kejadian masa lalu atau kebijakan yang pernah diambil lawan politik.

Seorang kandidat bisa saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut bersifat faktual. Ia mencontohkan salah satu kampanye negatif yang pernah dilakukan adalah kampanye untuk tidak memilih politisi busuk.

“Sementara, kampanye hitam adalah cara berkampanye yang menyerang lawan politik namun tidak menggunakan data,” terangnya.

Sehingga, hal tersebut bukan sebuah kebenaran, namun berupa tuduhan atau hoaks. Misalnya, kampanye model menyerang lawan politik dengan unsur ras, agama, atau kelompok tertentu.

Black campaign dapat pula diartikan sebagai kampanye yang bersifat kepada penghinaan, menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu. Sebagai contoh, seperti menyebarkan isu kandidat tertentu adalah seorang ateis dan mempunyai ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.

“Mendiskreditkan lawan politik melalui negative campaign dan membunuh karakter dengan black campaign,” lanjut Ade.

Oleh karena itu, diharapkan masing-masing calon pemimpin pada Pemilukada tahun 2024 dapat memberikan kedewasaan berpolitik kepada masyarakat khususnya diwilayah Kalimantan Tengah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Mengingat kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai kampanye hitam ini. Namun demikian, perlu kiranya dicermati ketentuan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang larangan dalam kampanye.

Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Termasuk pula apabila terdapat unsur penghinaan terhadap seseorang, SARA, dan/atau peserta pemilu lain.

“Sementara itu, di dalam Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat,” tutup Ade. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *