Hukrim

70 Persen Baleho/Spanduk  Calon Kepala Daerah Tak Berizin

29
×

70 Persen Baleho/Spanduk  Calon Kepala Daerah Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
BELUM BERIZIN-Tampak alat peraga sosialisasi (APS) Cakada yang terpasang di sejumlah sudut jalan Kota Palangka Raya diduga tak berizin, foto diambil, Selasa (13/8). TABENGAN/RAHUL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Calon kepala daerah (Cakada) yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, salah satunya terkait kepatuhan terhadap aturan.

Namun sayangnya, Cakada yang maju pada Pilkada itu, khususnya dalam pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) banyak yang tidak berizin atau melanggar aturan.

Terungkap, 70 persen APS, baik itu bilboard, baliho, spanduk dan semacamnya milik Cakada yang terpasang di seluruh titik, di wilayah Kota Palangka Raya tidak berizin, baik itu Cakada yang maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur (Bacagub/Bacawagub) maupun bakal calon wali kota maupun bakal calon wakil wali kota (Bacawali/maupun Bacawawali).

Berdasarkan pantauan Tabengan, Selasa (13/8), APS tersebut tersebar hampir di semua ruas jalan dan persimpangan, bahkan di gang-gang sempit.

Pemasangan APS berizin tersebut tentunya berdampak positif dalam pemasukan untuk pemerintah daerah (Pemda), khususnya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Pamasangan APS itu sebelum terpasang harus berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palangka Raya.

Kepala DPMTSP Palangka Raya Ahmad Fordiansyah melalui Analis Kebijakan Ahli Pertama DPMPTSP Windianto mengatakan, tidak semua baliho yang saat ini dipasang memiliki izin. Ia memperkirakan setidaknya sekitar 65-70 persen belum memiliki izin.

“Memang sebagian besar reklame dan baliho itu belum memiliki izin,” kata Windianto.

Dijelaskan, tanda baliho berizin, terdapat paraf dan ada keterangan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan baliho itu mulai terpasang dan kapan harus dilepas.

Seharusnya, kata dia, pemohon izin yang memasang dan melepas sendiri baliho tersebut. Ia juga mengakui masih banyak baliho Cakada yang memiliki izin.

“Cakada itu berinisiatif memasang baliho-baliho yang ada, walaupun belum memiliki izin dari DPMPTSP,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya telah membentuk tim terpadu yang merupakan gabungan dari sejumlah instansi terkait, Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP dan Kesbangpol.

Tim terpadu itu akan menindak baliho-baliho yang tak memiliki izin di wilayah Palangka Raya. Ia juga mengungkapkan, jika semua APS Cakada yang terpasang berizin, tentunya berdampai positif terhadap pemasukan atau pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau yang terkecil Rp100 ribu, yang paling besar bisa sampai jutaan rupiah tergantung besaran volume reklamenya,” ucapnya.

Windianto membeberkan, sejauh ini tim terpadu telah mencabut dan menertibkan banyak baliho yang tak memiliki izin. Meski begitu, setelah pemilik baliho atau reklame tersebut membayar kewajibannya DPMPTSP akan mengembalikan dan boleh dipasang kembali.

“Sebenarnya sudah banyak yang dilakukan, misalnya sosialisasi melalui media sosial maupun surat kabar,” terangnya.

Ia berharap kesadaran Cakada agar mengurus perizinan untuk kemajuan Palangka Raya. “Kami dari DPMPTS berharap, Cakada mematuhi aturan dengan mengurus izin dan nantinya dapat membayar pajak reklame untuk kemajuan Kota Cantik kita,” pungkasnya. rmp

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *