Hukrim  

Bandar Besar Narkoba Saleh Ditangkap BNN?

DITANGKAP- Saleh (baju oranye kiri) saat dihadirkan BNNP dalam giat pemusnahan dan deklarasi Kampung Ponton Bersinar, Jumat (22/10/2021) lalu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Terpidana kasus narkoba Salihin alias Saleh sekaligus DPO dari Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah dikabarkan ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng.

Kabar tertangkapnya pria yang dikenal sebagai bandar narkoba asal wilayah Ponton, Palangka Raya tersebut santer terdengar pada Kamis (5/9). Bahkan kabar selentingan di sejumlah grup aplikasi WhatsApp menyebutkan jika Saleh turut ditembak oleh petugas.

Belum diketahui pasti penangkapan terhadap Salihin alias Saleh dilakukan atas kasus baru kepemilikan narkoba atau disebabkan karena masuk dalam DPO Kejati Kalteng.

Dikonfirmasi terkait kebenaran penangkapan terhadap terpidana Saleh, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono hanya membalas singkat melalui pesan WhatsApp.

“Masih proses mas. Jika sudah selesai semua kita akan undang press release,” balasnya ketika dikonfirmasi.

Sementara Plt Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Pol I Wayan Korna belum membalas konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, Salihin alias Saleh merupakan terpidana kasus Narkotika dengan vonis selama tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya hingga akhirnya JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut.

Di saat hendak dilakukan eksekusi oleh kejaksaan, Saleh tidak kunjung hadir memenuhi panggilan sebanyak tiga kali hingga dinyatakan sebagai DPO Kejati Kalteng pada pertengahan 2023 lalu. FWA