PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Lisda Arriyana mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen ASN.
ASN yang memutuskan untuk maju dalam Pilkada harus menyelesaikan proses pengunduran diri mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan, paling lambat 1 Oktober.
Lisda menegaskan, pada saat penetapan, setidaknya permohonan pengunduran diri sudah harus berproses. Contohnya mereka yang masa pensiun, SK pensiun harus sudah diterbitkan. Saat ini, beberapa ASN yang maju Pilkada telah mengajukan pengunduran diri, dan sudah tidak aktif sebagai ASN sejak 1 September.
Lisda menyebutkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin sedang dalam proses pengunduran diri yang harus melalui prosedur pusat.
“Proses pengunduran diri Pak Sekda sudah berproses di tingkat pusat, dan diharapkan setelah penetapan, tanggal serta TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengunduran diri sudah keluar,” jelasnya, di Palangka Raya, Jumat (6/9).
Dia menegaskan, seluruh proses ini telah sesuai dengan aturan yang disepakati di tingkat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
“Aturan ini berlaku secara nasional, termasuk di Kalteng. Begitu SK pengunduran diri keluar, yang bersangkutan secara otomatis tidak lagi berstatus sebagai ASN,” tegasnya.
Dengan adanya proses ini, Lisda berharap, seluruh ASN yang maju dalam Pilkada dapat menjalani tahapan, sesuai aturan yang berlaku, sehingga transisi jabatan dapat berjalan dengan lancar, tanpa mengganggu kinerja pemerintahan di Kalteng.
“Namun, keputusan tetap ada di tangan pimpinan. Saat ini, proses pengunduran diri ASN yang maju Pilkada sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, dan sebelum 1 Oktober, SK pengunduran diri mereka harus sudah keluar,” pungkasnya.ldw









