Hukrim

Ratusan Massa Geruduk Kemenag Kalteng

47
×

Ratusan Massa Geruduk Kemenag Kalteng

Sebarkan artikel ini
AKSI DAMAI-Ratusan massa saat menggelar aksi di depan Kanwil Kemenag Kalteng, Kamis (17/10). TABENGAN/FERRY WAHYUDI

*Kemenag RI: Selesaikan Sengketa Melalui Jalur Hukum

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) TBBR menggeruduk Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan Brigjen Katamso, Kamis (17/10) pagi.

Kedatangan massa menuntut itikad baik dari Kemenag Kalteng mengenai ganti rugi lahan, di Jalan Dulin Kandang V, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, sebagai lokasi pembangunan MAN Insan Cendekia.

Pengamanan penuh dilakukan jajaran kepolisian dalam aksi damai tersebut. Upaya mediasi dilakukan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang kepada massa. Dalam aksi damai tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng tidak berada di tempat.

Kapolresta menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan antara pihak keluarga yang mewakili masyarakat, TBBR, Kemenag dan BPN.

“Kami akan berkomunikasi dengan Pemprov Kalteng, namun perlu waktu karena kepala kantor tidak ada di tempat, saya berjanji,” kata Boy kepada massa.

Usai melaksanakan aksi damai, ratusan massa kemudian beranjak ke lokasi pembangunan MAN IC di Jalan Dulin Kandang V, massa kemudian memasang kembali portal di lokasi pembangunan.

Selesaikan Melalui Jalur Hukum

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Kemenag Republik Indonesia (RI) Rajabudin menyampaikan, pihaknya tidak ingin mengambil langkah yang tidak berdasarkan hukum, dan berharap semua pihak yang merasa memiliki hak atas objek sengketa tersebut menggunakan jalur hukum yang tersedia.

“Iya, intinya kami tidak ingin menyikapi kasus ini di luar ranah hukum formal. Kami berharap, jika ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki klaim atas tanah tersebut, gunakanlah instrumen hukum yang sesuai, seperti mengajukan gugatan di pengadilan atau melaporkannya kepada kepolisian,” ujarnya kepada Tabengan, (17/10).

Ia juga menegaskan, mereka menghormati hak masyarakat untuk melakukan aksi damai, namun menekankan agar aksi-aksi tersebut dilakukan dalam koridor hukum dan tidak mengarah kepada tindakan anarkis.

“Kami negara hukum, jadi sebaiknya semuanya diselesaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum, bukan melalui tindakan yang di luar nalar hukum,” tambahnya.

Menurutnya, Tim Kuasa Hukum Kemenag RI telah melaporkan permasalahan ini kepada kepolisian terkait tindakan pemortalan yang terjadi. Mereka berharap pihak Polda Kalteng dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan baik.

“Kami mengapresiasi kepolisian dan berharap masalah ini dapat diselesaikan segera,” katanya.

Ketika ditanya apakah Kemenag akan melakukan mediasi atau negosiasi jika terjadi aksi damai di depan kantor Kemenag, tim hukum menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki komentar terkait hal tersebut.

“Itu bukan ranah kami untuk membahas. Kami hanya menegaskan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang benar,” ujarnya.

Rajabudin menekankan, penting untuk menghormati proses hukum dan hasilnya. “Kalau memang di pengadilan nanti terbukti siapa pemiliknya, ya kita harus legowo. Yang menang bisa mengambil objek tersebut, yang kalah sebaiknya menerima keputusan dengan bijaksana. Intinya, semua pihak harus menghormati jalur hukum,” katanya.

Ia berharap, seluruh pihak dapat menyikapi permasalahan ini dengan kepala dingin dan tidak membawa ke ranah yang dapat merusak citra hukum.

“Mari kita bermain cantik dalam ranah hukum dan tidak membuat tindakan yang konyol, ini semua demi kebaikan bersama,” pungkasnya. fwa/ldw

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *