JAKARTA/tabengan.co.id – Sebelumnya,Sidang dengan terdakwa Yansen Binti, kemarin malam menghadirkan saksi ahli dari Universitas Tujuh Belas Agustus Kaltim, Dr Syamsudin SH MH. Ia menjelaskan segala sesuatu terkait surat dakwaan, saksi verbalisan, dan hak-hak terdakwa.
Di depan sidang, Dr Syamsudin SH MH mengatakan, surat dakwaan harus didasarkan BAP penyidikan, lalu diajukan ke pengadilan yang harus dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti lain.
“Bila salah satu bukti tidak bisa dibuktikan, maka akan melemahkan pembuktian yang lainnya. Begitu juga bila dalam pemeriksaan ada intimidasi, apalagi dianiaya, itu harus dibuktikan di persidangan,” kata dia.
Dikatakan pula, jika terdakwa mencabut BAP karena suatu alasan, maka alasan itu yang harus dibuktikan sesuai yang diatur Pasal 168 KUHP masalah saksi mencabut BAP.
Saksi menjelaskan, dalam proses persidangan sesuai Pasal 56 sudah jelas bahwa dalam pemeriksaan tersangka wajib didampingi penasihat hukum. “Kalau hal itu tidak dilaksanakan, jelas hak tersangka teraniaya,” kata dia.
Bila tidak didampingi pengacara, BAP tidak ada legalitasnya. Bahkan, terdakwa bisa dibebaskan jika tidak didampingi pengacara. “Jadi, walaupun tersangka menolak didampingi penasihat hukum, penyidik wajib tetap menyediakan pendampingan. Dan, bila pengacara menolak mendampingi, maka izinnya bisa dicabut,” kata Syamsudin.
Saksi juga menegaskan, dalam Pasal 184 KUHP dijelaskan, saksi ahli wajib hadir dalam persidangan untuk menjelaskan terkait kasus yang ada. Apalagi dalam kasus atau peristiwa yang minim alat bukti atau tidak tertangkap tangan. Terlebih sampai terdakwa mencabut BAP.
“Bila dalam suatu tindak pidang yang tidak tertangkap tangan, untuk memprosesnya harus ada alat bukti yang kuat. Tapi sebaliknya, sebagaimana Pasal 191, bila tidak ada alat bukti kuat terdakwa harus dibebaskan,” tandas Syamsudin.
Kemudian mengenai saksi penyidik atau verbalisan yang mengaku tidak mengintimidasi, menurut Syamsudin, itu sah saja. Tapi hakim harus juga mendengarkan terdakwa atau saksi yang diperiksanya. Tidak bisa mempercayai sepenuhnya saksi verbalisan.
“Sebagai alat bukti, barang bukti wajib dihadirkan di persidangan, apalagi bukti itu merupakan barang bergerak,” kata dia. dor