SOPD Harus Tegas Kepada Pengawas Internal dan Eksternal

KASONGAN/tabengan.com – Diketahui saat ini, banyak program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan yang sudah atau sedang dikerjakan, baik pekerjaan di Sekretariat Daerah (Setda) maupun di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Termasuk juga pekerjaan di tingkat di kecamatan, baik yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan maupun yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Karyadi kepada Tabengan, Senin (3/9) kemarin.

Pekerjaan tersebut, menurutnya, ada yang berbentuk fisik dan ada pula yang berbentuk non fisik. Khusus dalam bentuk fisik, misalnya pekerjaan jembatan dan jalan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP).

Atau pekerjaan drainase dan pembuatan TPS oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan yang pengerjaannya dilimpahkan kepada pihak ketiga (perusahaan) dengan cara lelang.

Karena yang mengerjakannya pihak ketiga atau kontraktor (rekanan), tentunya legislator Partai Demokrat ini meminta kepada kepala SOPD bersangkutan agar memberi ketegasan kepada pengawas internal dan pengawas ektenal.

“Menegaskan kepada pengawas internal dan pengawas ekternal tersebut (konsultan pengawas) agar bersungguh-sungguh melakukan pengawasan setiap hari,” ujarnya.

Khusus untuk pengawas eksternal, lanjutnya, sudah merupakan suatu kewajibannya melakukan pengawasan terhadap pekerjaan rekanan setiap hari. Karena mereka sudah dibayar melalui uang rakyat yang dianggarkan melalui APBD/APBN.

“Karena itu, jika hasil pekerjaan tersebut ada yang salah atau tidak sesuai dengan juklak dan juknis serta RAB, maka pengawas internal juga harus bertanggung jawab,” jelas anggota dewan tiga zaman ini.

Pasalnya, tujuan dibentuknya pengawasan adalah agar hasil pembangunan di bumi Penyang Hinje Simpei memiliki kualitas yang baik sesuai harapan Pemkab dan harapan masyarakat Katingan.

Namun, jika konsultan pengawas tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuatnya, dirinya meminta dengan tegas kepada SOPD yang bersangkutan memberi sanksi kepada konsultan, baik dalam bentuk surat peringatan, lisan maupun tertulis, hingga sanksi pemutusan hubungan kerja.

“Sanksi yang diberikan ini, selain bertujuan mengefektifitaskan dan efesiensi waktu kerja, juga agar pekerjaannya berkualitas seperti yang kita harapkan bersama,” tegas anggota dewan asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan ini.c-dar