PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengumandangkan imbauan kepada seluruh masyarakat di Bumi Tambun Bungai untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dilakukan, sebab narkotika dan obat-obatan berbahaya berpotensi tinggi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan fisik dan mental pengguna. Selain itu, baik yang alami, sintetis, maupun semi-sintetis, narkoba dapat menyebabkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan peningkatan daya rangsang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan, bahwa dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan sangat beragam dan membahayakan. Gangguan jantung, otak, kulit, tulang, pembuluh darah, paru-paru, pencernaan, hingga sistem saraf dapat terjadi akibat penggunaan narkoba.
Kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan organ permanen dan mengancam jiwa. Selain dampak kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga berakibat fatal pada kehidupan sosial.
“Pengguna narkoba seringkali dikucilkan oleh masyarakat, keluarga menanggung rasa malu, dan kesempatan belajar atau bekerja hilang. Hal ini berdampak pada terputusnya hubungan sosial dan ekonomi,” ujarnya, Jumat (6/12).
Jendral bintang dua ini menegaskan, penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pengguna narkoba dapat dipidana minimal empat tahun penjara hingga hukuman mati, dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Menanggapi hal ini, Kapolda Kalteng mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari penyalahgunaan narkoba. Penting bagi orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Lapor segera kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kesadaran dan kerjasama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya adiksi,” pungkasnya. FWA











