NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID– Sekretaris DPRD Kabupaten Lamandau MA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
MA tersangkut kasus dugaan korupsi, yang mana pada saat proyek SAB itu dikerjakan tahun 2021, MA menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana melalui Kasi Intel Bersy Prima dan Kasi Datun Angga Ferdian menyampaikan, dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, bidang tindak pidana khusus Kejari Lamandau Tahun 2024 telah melaksanakan penyidikan sebanyak 2 perkara, dan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp800.340.000.
“Kejaksaan Negeri Lamandau dalam penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021,” ungkap Bersy, saat konferensi pers di Aula Kejari Lamandau, Selasa (10/12).
Ia menjelaskan, kedua tersangka yakni MA dan AY (konsultan) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12), berdasarkan 2 alat bukti cukup. Selanjutnya jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lamandau telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa M Gujaliansyah alias H Utuh bin H Muchlisin dan terdakwa Nindyo Purnomo alias Nindyo bin Purnawan yang selanjutnya terdakwa M Gujaliansyah alias H Utuh bin H Muchlisin pada tanggal 14 November 2024 lalu telah dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun,” katanya.
Namun, sebut dia lagi, untuk terdakwa Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan, JPU telah melakukan pencarian dengan cara mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, tempat tinggal terdakwa di Jalan Batu Batanggui dan Ketua RT setempat. Selanjutnya mendatangi keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangka Raya, namun Nindyo Purnomo tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaannya.
Karena itu, ujar dia lagi, Tim JPU Kejari Lamandau telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Nindyo Purnomo yang berdasarkan Mahkamah Agung RI nomor 6007IKTPid.Sus/2024 menjatuhkan terhadap terdakwa Nindyo pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Di tempat yang sama, Kasi Datun Angga Ferdian mengatakan, dengan ditetapkannya dua orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai telah menyeret 4 orang, yakni Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo sebagai terdakwa serta AY dan MA yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini kedua tersangka (AY dan MA) kita titipkan di Rumah Tahanan Kejati Kalteng di Palangka Raya dan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. c-kar











