-
Hukrim

Satlantas Polresta Edukasikan Larangan Balapan Liar Kepada Warga

57
×

Satlantas Polresta Edukasikan Larangan Balapan Liar Kepada Warga

Sebarkan artikel ini
PENCEGAHAN - Personel Satlantas Polresta Palangka Raya menyampaikan edukasi larangan balapan liar dan knalpot brong kepada warga di pasar Jalan Rajawali, Rabu (11/12). FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satlantas Polresta Palangka Raya, terus berupaya mencegah serta mengantisipasi aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Salah satu upaya tersebut dengan menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada masyarakat di komplek Pasar Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Rabu (11/12) siang.

Kapolresta Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas AKP Egidio Sumilat mengungkapkan dikmas lantas disampaikan dengan mengingatkan larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.

“Larangan untuk melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kami sampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata AKP Egidio.

Ia menerangkan, aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Sehingga pihaknya berupaya untuk menanggulanginya.

Selain itu pihaknya juga mengedukasi tentang ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Penyampaian edukasi dilakukan dengan menggunakan media brosur dan pamflet yang berisikan tentang rambu-rambu serta aturan berlalu lintas.

“Mengedukasikan agar selalu tertib saat berlalu lintas, seperti dengan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada demi menjaga keselamatan bagi seluruh pengguna jalan, sehingga terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-