PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.DI – Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya berkomitmen capai target pengelolaan pajak retribusi pendapatan daerah untuk kemajuan infrastruktuk Kota Palangka Raya.
BPPRD berkomitmen penuh dengan iuran pajak mari membangun bersama-sama kota Palangka Raya, pembayaran pajak yang di setorkan masyarakat dan pelaku usaha sangat berpengaruh dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Emi Abriyani Kepala BPPRD Kota Palangka Raya menegaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan razia dan sidak kepada pelaku usaha yang belum melakukan pembayaran pajak dan yang belum mendaftarkan pajak.
“Saat ini kami sudah hampir mencapai target yang diberikan oleh kementrian dirjen pajak, angka yang sudah di capai terhitung tanggal 24 Desember 2024 diangka 160,6 miliar yaitu 97,69 persen,” ungkap Emi.
Dalam melakukan Sidak serta Razia yang dilakukan oleh BPPRD Kota bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, dalam menertibkan serta sosialisasi pajak kepada pelaku usaha dan masyarakat yang menikmati pasilitas negara.
“Pajak yang kita tarik dari masyarakat dan pelaku usaha merupakan pajak langsung serta pajak tidak langsung, melalui PBB, pajak usaha, dan pajak perusahaan yang berkewajiban dalam melakukan pembayaran pajak perorangan maupun badan atas penghasilan yang dihasilkan,” lanjut Emi.
Demi perkembangan pembangunan kota, BPPRD berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai PAD yang di targetkan, melalui PAD pembangunan akan semakin maju serta meningkatkan kualitas daerah untuk membangun infrasturktur.
“Pajak daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah,” ucapnya.
Maka dari itu, perlunya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk kemajuan daerah.
“Selain pajak daerah, sumber PAD adalah retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melalui optimalisasi penerimaan pajak,” tutup Emi.mak
Tampilkan kutipan teks





