KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Kurang dari 24 jam, tim gabungan Resmob Polres Kapuas dan Polsek Selat berhasil mengamankan DE (29) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik AR (22) warga Jalan Mahakam Gang Selaras, Kapuas.
Penangkapan berawal ketika korban melapor ke Polsek Selat pada Senin (6/1) pukul 18.00 WIB. Sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diparkir di samping Toko Dunia Anak di Jalan Melati, tempatnya bekerja hilang.
Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar Bukit Ngalangkang. Usai berhasil ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di tahanan Polres Kapuas, akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” katanya, Rabu (8/1). c-yul





