Hukrim  

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Miliki 9,84 Gram Sabu

PENGEDAR-Pelaku KS (20) ketika diamankan di Polres katingan pada Senin (13/1). TABENGAN/IST

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polres Katingan melalui Satresnarkoba berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial KS (20), Senin (13/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku ditangkap di Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan dengan barang bukti 9,84 gram sabu.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, mengatakan penangkapan KS berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat melakukan penggeledahan di rumah seorang tersangka, KS kedapatan membawa dan menyembunyikan dua paket sabu di sekitar lokasi.

“Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura baru tiba di lokasi. Namun berkat kejelian anggota, upaya tersangka gagal,” kata Iptu Supriyadi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket sabu dengan berat 9,84 gram, sebuah buku catatan, kantong plastik dan handphone.

Atas perbuatannya itu, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Katingan dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada penegak hukum terdekat. Sehingga dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang dapat merusak generasi kita di Bumi Penyang Hinje Simpei ini,” imbaunya. c-dar