Palangka Raya/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada Jumat (17/1). Dalam penangkapan yang berlangsung di Jalan Manggis, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, personel mengamankan 43 paket sabu dari tangan kedua pria berinisial K (45) dan H (45).
Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno, mengatakan pengungkapan kasus berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan jalan Manggis, Kota Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung bergerak pada Kamis (16/1) untuk melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (17/1).
Kemudian petugas mengamankan dua pria berinisial K (45) dan H (45) di sebuah barak. Penggeledahan lalu dilakukan di kamar kos dan didapati 43 paket narkotika jenis sabu. Paketan sabu tersebut disembunyikan secara terpisah.
“Tersangka K mengakui sebagai pemilik dari 35 paket dari total 43 paket diduga sabu yang kami amankan, yakni 3 paket tergeletak di atas lantai, 4 paket dari dalam bungkus rokok dan 28 paket lainnya ditemukan di mesin belakang kulkas,” ungkap Aji Suseno.
Sedangkan Tersangka H mengakui sebagai pemilik dari 8 paket sisanya, yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet dari stas selempang. Selain itu juga turut diamankan uang tunai Rp770.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
“Keduanya sudah dilakukan penahanan di Mapolresta. Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, sedangkan tersangka H Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ist





