Hukrim

Kejati dan BPN Kalteng Kerja Sama Penegakan Hukum Bidang Agraria

28
×

Kejati dan BPN Kalteng Kerja Sama Penegakan Hukum Bidang Agraria

Sebarkan artikel ini
Kejati dan BPN Kalteng Kerja Sama Penegakan Hukum Bidang Agraria
TABENGAN/IST KERJA SAMA-Kajati Kalteng Undang Mugopal bersama Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan memperlihatkan surat kerja sama.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalteng melakukan perjanjian kerja sama untuk mengoptimalkan koordinasi dan pelaksanaan penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, Selasa (4/2).

Kerja sama juga meliputi  pelacakan dan pemulihan aset negara di dalam negeri maupun di luar negeri, pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian kerja sama turut dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan, mengatakan jika tim pelaksana pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan telah dibentuk pada 31 Januari 2025 berdasarkan SK Nomor 28/SK-62.MP.01/I/2025.

“Semoga dengan kerja sama ini dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah,” katanya,

Senada, Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal, menuturkan jika perjanjian kerja sama ini merupakan langkah monumental, sebagai bentuk penyadaran dan pemahaman bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral merupakan sebuah kewajiban untuk mendampingi, memberi penguatan dan menjaga supaya semua program pembangunan dapat terlaksana dengan cepat dan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh rakyat dan masyarakat.

“Eksistensi JPN memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPN. Baik selaku tergugat maupun penggugat, dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang. Melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Kajati turut memberikan penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran BPN yang telah percaya untuk berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran kejaksaan.

“Marilah kita mengimplementasikan perjanjian kerja sama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi masing masing,” pungkasnya. fwa