Ekobis  

Aturan Pengecer Dijadikan Sub Pangkalan LPG 3 Kg Harus Jelas, Jangan Sampai Malah Jadi Mahal

TABENGAN/RAHUL PANGKALAN - Pangkalan LPG 3kg milik Hariyanto, yang terletak di Jalan Pinus, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan menjadikan kios/toko atau pengecer LPG sebagai sub dari pada pangkalan.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, Selasa (4/2), mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub dari pada pangkalan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Selasa (4/2).

Wacana pengecer dijadikan sub pangkalan muncul pasca polemik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang melarang pengecer untuk tidak lagi menjual LPG, tetapi kemudian pengecer diizinkan kembali untuk berjualan.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.

Hariyanto salah satu pemilik Pangkalan LPG 3kg yang terletak di Jalan Pinus Palangka Raya mengatakan, ia selaku pangkalan mengikuti apapun kebijakan dari pemerintah.

“Kami sih selaku pangkalan ikut apa kebijakan pemerintah saja,” kata Hariyanto kepada Tabengan, Rabu (5/2).

Ia juga menyebut, kalau ia selaku pangkalan hanya menyediakan LPG untuk masyarakat dan pelaku UMKM disekitaran Jalan Pinus. Stok yang ada juga disediakan hanya 100 tabung.

“Yang perlu dipikirkan juga kan kami pangkalan hanya buka sampai jam 17.00 WIB. Takutnya kalau ada masyarakat atau pelaku UMKM yang kehabisan diatas jam segitu nanti kerepotan, makanya biasanya dengan adanya pengecer sebenarnya memudahkan masyarakat yang butuh,” jelasnya.

Namun, ia berharap para pengecer yang menjual, harga jualnya tidak terlalu terlalu mahal dari harga yang dibeli dari pangkalan. Karena pihaknya menjual gas sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Karena akan membebankan masyarakat dan diharapkan kepada pemerintah khusunya pertamina dan Disperindag untuk dapat mengawasi dengan baik terkait pengecer agar harga jual dapat ditertibkan,” pungkasnya.

Wacana pengecer dijadikan sub pangkalan perlu kajian mendalam agar kebijakan ini tidak menambah masalah baru di masyarakat. Karena sub pangkalan nantinya harus memiliki harga yang lebih terjangkau nantinya dibanding pengecer. rmp