Hukrim  

Diduga Ingkar Janji Nikah, Karyawan Rumah Makan Dilaporkan ke Adat

Ingkar Janji Nikah, Karyawan Rumah Makan Dilaporkan ke Adat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Harapan keluarga besar K untuk melihat anak mereka, A, melangsungkan pernikahan dengan DCK kandas setelah DCK diduga mengingkari janji. Pihak keluarga menyesalkan sikap DCK yang menghilang tanpa memberikan kejelasan setelah menjalin kedekatan dengan A dalam waktu yang lama.

Kepada awak media, K menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, usaha tersebut menemui jalan buntu karena DCK tidak dapat ditemui di kontrakannya di Jalan Seth Adji, gang Karet

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik-baik. Namun, saat kami mencoba mencari DCK, dia tidak ada di tempat tinggalnya,” ungkap K, Jumat (7/1/2025).

Lebih lanjut, K menegaskan bahwa pihak keluarga berencana membawa permasalahan ini ke ranah adat. Menurut adat Dayak, hubungan yang telah mencapai tahap kedekatan tertentu harus berakhir dalam pernikahan guna menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dalam adat Dayak, jika dua orang sudah sangat dekat, maka harus dinikahkan. Ini demi menjaga kehormatan kedua belah pihak dan mencegah konflik sosial,” tegas K.

K juga berharap DCK dapat bertindak secara gentleman dengan menemui keluarga dan memberikan penjelasan terkait keputusannya.

“Kami hanya ingin penyelesaian yang jelas. Jika memang ada niat baik, seharusnya DCK datang dan berbicara dengan kami sebagai keluarga besar,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, DCK diketahui bekerja di sebuah rumah makan ayam goreng di Jalan Seth Adji, Palangka Raya. Namun, hingga berita ini diturunkan, keberadaannya masih belum diketahui.ist