HUKUM  

SIDANG JUMAT 14 FEBRUARI 2025-PHPU Lamandau dan Barut Berpotensi Dikabulkan MK

Ricky Zulfauzan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lamandau dan Barito Utara (Barut) berpeluang besar untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, dari delapan daerah yang mengajukan gugatan ke MK, hanya ada dua daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dinyatakan, lanjut ke sidang pembuktian, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamandau dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Hendra Lesmana-Budiman dan Barut dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).

Pengamat Politik Kalteng sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan mengatakan, gugatan yang diajukan pasangan Hendra-Budiman dan Agi-saja bisa saja dikabulkan, namun perlu ada pemeriksaan mendalam.

“Bisa disimpulkan dari depan sengketa pilkada wilayah Kalteng di MK, hanya dua daerah yang dikabulkan untuk lanjut ke sidang pembuktian, ini memerlukan pemeriksaan yang mendalam untuk pembuktian di sidang MK lanjutan,” ungkap Ricky kepada Tabengan, Minggu (9/2).

Dikatakan, pemeriksaan mendalam dibutuhkan MK untuk menentukan konstruksi hukum suatu perkara, serta melihat seberapa kuat konstruksi hukum tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pelanggaran TSM menurut dia cukup menarik, yang menjadikannya menarik, gugatan Hendra-Budiaman merupakan petahana pilkada Lamandau sementara gugatan Agi-Saja berafiliasi dengan petahana, dimana Calon Bupati Barut Akhmad Gunadi Nadalsyah merupakan anak dari H Nadalsyah Koyem, yang merupakan Bupati Barut dua periode sebelumnya.

“Lamandau itu penggugatnya Hendra Lesmana yang notabene seorang petahana. Barut calon Bupatinya merupakan putra Bupati Barut dua periode sebelumnya,” jelasnya.

Pertanyaannya kata dia, mungkinkah pasangan calon yang bukan petahana dan tidak berafiliasi dengan petahana melakukan dugaan pelanggaran TSM?

“Menurut pandangan saya tidak mungkin, karena hanya pasangan petahana dan yang berafiliasi dengan petahana saja yang memiliki sumber daya untuk melakukan dugaan pelanggaran TSM,” tuturnya.

“Jikapun dugaan pelanggaran yang dilakukan bukan petahana ini ada, maka kemungkinannya itu terjadi secara insidentil dan sporadis. Tidak terstruktur. Tidak sistematis. Tidak masif,” sambungnya.

Tetapi, itu dikecualikan jika dalam persidangan nantinya ditemukan indikasi sebaliknya. Bukan petahana tetapi dapat melakukan dugaan pelanggaran TSM.

Sementara itu, MK juga sudah menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara PHPU Pilkada Lamandau dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan PHPU Pilkada Barut dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Melansir laman resmi mkri.id, jadwal sidang MK lanjutan untuk kedua perkara akan berlangsung di hari yang sama, Jumat 14 Februari 2025 mendatang.

Sidang dengan perkara Pilkada Lamandau dijawalkan akan berlangsung lebih cepat pukul 08.00 WIB. Sedangkan, perkara Pilkada Barut akan digelar mulai pukul 13.30 WIB.

Kedua sidang memilki agenda serupa pada tahap pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli, pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, tahapan sidang berikutnya adalah untuk memeriksa keterangan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.

“Jumlah saksi untuk kabupaten/kota maksimal empat orang untuk masing-masing pihak, dan itu akan diperiksa sekaligus,” tegasnya saat memimpin sidang PHPU beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, gugatan ke MK bernomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra-Budiman sebagai pihak pemohon.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/1/2025), pasangan calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau nomor urut 1 Hendra Lesmana-Budiman mendalilkan adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses (timses) pasangan calon nomor urut 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid pada saat pemungutan suara.

Pemohon mengaku tindakan-tindakan ancaman maupun intimidasi tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, tetapi Bawaslu tidak menindaklanjuti bahkan menolak laporan tersebut.

Selain itu, pemohon juga menuding pasangan Rizky-Hamid menggunakan politik uang.

Kemudian, pada sidang dengan agenda jawaban termohon, pasangan calon nomor urut 2 Aditya Putra-Abdul Hamid selaku pihak terkait membantah dalil yang disampaikan.

Rizky-Hamid justru menyerang balik dalil yang disampaikan Hendra Lesmana yang merupakan petahana Bupati Lamandau periode 2018-2024 yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan politik uang tersebut dengan memanfaatkan program dari pemerintah daerah.

Disisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku termohon menyatakan semua dalil yang disampaikan pemohon tidak terbukti dan tidak berimplikasi pada pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 2 Agi-Saja selaku pemohon.

Dalam perkara itu, KPU Barut menjadi termohon dan pihak terkait paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo. rmp