Hukrim  

Kejati Geledah Ruang Hukum Setda Barut

FOTO ISTIMEWA CARI BUKTI- Tim penyidik dari Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Barut.

*Terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang 2009-2012

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara (Barut) melakukan penggeledahan di ruangan bagian hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Barut, Selasa (11/2).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti dan petunjuk terkait penyelidikan perkara tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang dilakukan dari tahun 2009-2012.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng Eko Nugroho mengatakan,  penggeledahan dilakukan di ruangan bagian hukum kantor Setda Kabupaten Barut.

“Penggeledahan terkait penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barut tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barut di tahun 2009 sampai dengan tahun 2012,” tegas Eko kepada awak media.

“Penggeledahan tidak hanya di sini, tetapi juga di Palangka Raya dan sejumlah tempat lain,” tambah Eko.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB, penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan perizinan pertambangan.

“Ini nanti yang kita pelajari dan analisis terkait dengan penerbitan perizinan dalam kasus yang sedang ditangani,” terangnya.

Saat ditanya terkait berapa jumlah perusahaan tambang yang sedang diproses dalam kasus ini dan apakah masih beroperasi, Eko mengatakan pihaknya masih sedang mendalami.

“Masih belum kita dalami, kita tidak mengada-ada, nanti kita sampaikan dan nanti akan kita lihat ke depan. Untuk jumlah yang sudah diperiksa terkait kasus ini ada 13 orang,” tambahnya.

Eko menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan akan melakukan perhitungan terkait kerugian negara.

“Untuk kerugian negara masih kita lakukan penghitungan, baik oleh tim kami maupun oleh instansi lain yang akan kita libatkan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, penerbitan izin usaha pertambangan yang terjadi pada tahun 2009-2012 adalah pada era kepemimpinan Bupati Achmad Yuliansyah.

Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB. Dalam penggeledahan tersebut dikawal oleh pihak kepolisian setempat. c-old