SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan SN (39), seorang wanita yang saat itu ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar sebuah barak, di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kompol Tri Wibowo mengatakan, pelaku pembunuhan SN merupakan pria berusia masih muda, MA (25).
Pelaku MA membunuh SN usai mereka berdua berkenalan di sebuah aplikasi chatting dan kemudian lanjut bertemu untuk kencan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku sebelum membunuh, mereka berdua sempat kencan terlebih dahulu. Setelah itu pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan double stik,” kata Tri, saat press release di aula Mapolres Kotim, Kamis (13/2).
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku meletakkan jasad korban di ranjang dan juga merapikan tempat tidur korban. Seolah tak terjadi apa-apa, pelaku juga kembali pulang ke rumah pamannya sambil menggasak sejumlah harta korban seperti tiga unit handphone dan satu unit motor korban.
Kemudian motif pelaku membunuh korban, karena faktor ekonomi. Pelaku diketahui memiliki sejumlah utang di koperasi yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Namun saat itu, pelaku belum sempat menjual semua barang milik korban. Atas tindakannya pelaku akan dikenakan sanksi, pasal 340 KUHP pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ungkap Tri.
Tri juga mengungkapkan, pihaknya menerima laporan terkait kejadian itu, Minggu, 9 Februari 2025, dan langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku.
“Setelah menerima laporan kami langsung bergerak mencari, guna menangkap pelaku,” jelasnya.
Tri juga mengatakan, pada hari Minggu, tersangka MA sebelumnya sudah mengenal korban dan pernah bertemu. Saat pertemuan kedua, pelaku terlilit utang dan lalu pelaku bertemu korban kembali. Saat itu, pelaku mengetahui, korban memiliki handphone dan sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick.
“Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick lalu mengambil barang milik korban,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menutupi kejadian dengan membersihkan tempat kejadian.
“Setelah melakukan hal tersebut, pelaku menutupi kejadian itu dengan membersihkan tempat kejadian, setelah itu, pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,” tukasnya.
Dari tangan pelaku diamankan, 1 unit Handphone Android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa Nopol. c-may











