PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan resmi menghentikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun Anggaran 2024 ke Provinsi Kalimantan Tengah.
Penghentian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 43/KM.7/2024 tentang Penghentian Penyaluran DBH Perkebunan Sawit, DBH Sumber Daya Alam Kehutanan dan DBH CHT TA 2024 yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Luky Alfirman per 27 Desember 2024.
Keputusan tersebut menyebutkan bahwa penghentian penyaluran DBH CHT ke Kalimantan Tengah bersifat 100 persen.
Salah satu alasan utama adalah daerah ini tidak menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT sesuai ketentuan yang berlaku, baik untuk Semester Kedua Tahun Anggaran 2023 pada Triwulan I dan II maupun Semester I Tahun Anggaran 2024 pada Triwulan III dan IV.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rizky R Badjuri menilai, penghentian ini merupakan hal yang wajar karena Provinsi Kalteng memang tidak memiliki produksi tembakau.
“Jadi penghentian tersebut karena kita tidak ada tembakau, jadi kita dihentikan,” ujar Rizky kepada Tabengan, Jumat (14/2).
Ia juga menjelaskan, daerah lain, seperti Jawa Tengah, tetap menerima DBH CHT karena mereka memiliki produksi tembakau yang aktif.
“Di daerah Jawa Tengah misalnya, mereka memiliki produksi tembakau sehingga mereka tidak dihentikan,” pungkasnya. ldw











