Hukrim  

Polres Kobar Amankan Pelaku Perusakan Aset Desa dan Aniaya Polisi 

Polres Kobar Amankan Pelaku Perusakan Aset Desa dan Aniaya Polisi 
TANGKAP-Wakapolres Kobar Kompol Rendara Aditya Dhani Saat menyampaikan press release perihal warga desa Umpang mengamuk dan merusak aset desa. FOTO TABENGAN/YULIA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID  – Salah seorang warga desa Umpang Kecamatan Arut Selatan yang berinisial SYM, ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat,  lantaran mengamuk merusak aset desa serta melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas kepolisian.

Dalam keterangan press release,  Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol Rendra Aditya Dhani, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku awal mulanya ingin menjual mesin penggiling padi milik pemerintah Desa Umpang namun dicegah oleh anggota pemerintah Desa Umpang.

“Emosi dan tidak terima, pelaku lantas melakukan perusakan kantor dan fasilitas yang ada didalamnya menggunakan satu bilah kayu,” kata  Wakapolres Kompol Rendra Aditya Dhani, Senin (10/3) sore.

Lanjut Wakapolres, atas kejadian tersebut anggota pemerintah desa lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar, dan tim Satreskrim gabungan langsung bergerak untuk mengamankan pelaku, yang berdasarkan keterangan saksi bersembunyi di dalam rumahnya.

“Saat kami akan amankan dan lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif, pelaku melakukan perlawanan dengan cara mematikan seluruh lampu bagian luar rumahnya,” ujar Rendra.

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Wakapolres, pelaku yang sudah bersembunyi di plafon atap rumahnya langsung menyerang petugas dengan sebuah senapang angin hingga mengenai pelipis kiri salah satu petugas (korban) yang berada di lokasi hingga menyebabkan pelipisnya mengeluarkan darah dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Saat ini personel kami yang terluka sudah dilakukan perawatan intensif di rumah sakit,” sambung Wakapolres.

Dari kejadian tersebut, Polres Kobar mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu unit Laptop, tiga unit printer, satu buah meja kaca, dua unit kipas angin, tiga buah lemari kaca, satu unit perangkat Wifi dan satu buah senapan angin.

“Pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan akibat kejadian tersebut, pemerintah Desa Umpang mengalami kerugian senilai Rp50 juta,” beber Rendra Aditya Dhani. (Yulia)