-
Hukrim

4 Tersangka Kredit BPR Artha Sukma Ditahan

60
×

4 Tersangka Kredit BPR Artha Sukma Ditahan

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA MALPROSEDUR- Kejaksaan Negeri Sukamara resmi menetapkan 4 tersangka dugaan malprosedur pemberian kredit BPR Artha Sukma.
-

SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara resmi menetapkan dan menahan 4 tersangka dugaan pemberian kredit BPR Artha Sukma Cabang Sungai Rangit, Selasa (11/3).

Keempat tersangka adalah IB (nasabah) yang saat ini sedang menjalani pidana perkara lain di Rutan Palangka Raya, tersangka Z (mantan Direktur Utama BPR Artha Sukma), MS (mantan Pimpinan Cabang BPR Sungai Rangit) dan tersangka BTS (Notaris).

Kepala Kejari Sukamara Muhammad Irwan menerangkan, modus perbuatan para tersangka adalah pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan adanya agunan berupa sertifikat sejumlah 7 sertifikat yang seharusnya dikuasai oleh bank sebagai agunan.

Irwan menjelaskan, sertifikat agunan tersebut dipinjam dengan malprosedur oleh debitur atau nasabah dalam hal ini tersangka IB dari notaris atas izin Pimpinan Cabang BPR Sungai Rangit yang diduga atas persetujuan Direktur. Sertifikat agunan tersebut terindikasi berpindah tangan dan diagunkan di bank lain.

“Pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan tersebut merugikan keuangan negara/daerah sebesar 3,7 miliar rupiah,” terangnya.

Keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 2  ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana  dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Kemudian Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. c-afd

 

-
-
-