PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ditemukannya penjualan minuman keras (Miras) secara berkeliling menggunakan mobil oleh personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu, menyita perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya.
Kasat Pol PP Palangka Raya Berlianto, menegaskan peredaran miras telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Penjualan miras diperbolehkan, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk memiliki izin resmi dan dilakukan di tempat yang jelas.
“Perda mengatur tentang ketertiban, dan sesuai aturan, penjualan miras harus dalam bentuk toko serta tidak untuk di minum di tempat. Kota Palangka Raya memang memperbolehkan penjualan miras, tetapi ada tempat khususnya,” ujarnya, Selasa (18/3).
Terkait penindakan yang dilakukan Ditsamapta Polda Kalteng, Berlianto mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi dan sistem penjualannya. Namun, ia menekankan bahwa jika penjualan dilakukan secara berpindah-pindah tanpa izin tetap, maka hal tersebut jelas tidak diperbolehkan.
“Kalau memang tempatnya berpindah-pindah, itu memang tidak boleh. Namanya bergerak berarti izinnya juga tidak tetap, dan itu menyalahi aturan,” tambahnya.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih memahami regulasi yang berlaku terkait peredaran miras di Kota Palangka Raya. Termasuk mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Kami berharap warga memahami aturan yang berlaku, sehingga tidak terlibat dalam jual beli miras yang tidak memiliki izin resmi,” pungkasnya. dte











