-
Hukrim

Warga Karanggan Ditangkap Miliki 16 Paket Sabu

31
×

Warga Karanggan Ditangkap Miliki 16 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-Pelaku MK (37) diamankan di Mapolresta Palangka Raya usai tertangkap tangan memiliki 16 paket sabu. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukan komitmennya dalam keseriusan memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika.

Hal ini terbukti dengan berhasil meringkus seorang pria berinisial MK (37) warga jalan Karanggan XVI, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan 16 paket sabu seberat 5,66 gram

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya mengamankan tersangka di lokasi tersebut, Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone, plastik klip, serta uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” jelasnya, Selasa (18/3).

Tersangka beserta barang bukti kemudian langsung diamankan Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” lanjutnya.

Polresta Palangka Raya mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dan bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing.

“Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Kota Palangka Raya tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya. mak

 

-
-
-