PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengatakan, bicara tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), tak lagi hanya soal pelindungan dan pemberdayaan masyarakat adat itu sendiri.
Lebih jauh, pelindungan atas mereka dan kearifan lokalnya adalah salah satu jalan melindungi pembangunan nasional yang sungguh berfokus pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dikatakan, sebagaimana diulas oleh Harian Kompas, (19/3/2025), pada halaman 8, yang mengutip dialognya bersama gerakan masyarakat sipil yang peduli atas masyarakat adat, ada peran besar masyarakat adat yang bisa dikelola dengan baik untuk pembangunan.
“Pelibatan mereka dalam menjaga ekosistem hingga mendorong tercapainya kedaulatan pangan, sangat mungkin dilakukan bila pemerintah mau melihat nilai dan praktik kearifan lokal masyarakat adat,” kata Teras, Kamis (20/3).
Sejauh ini, kata Teras, masyarakat adat dipandang sebagai salah satu beban dalam mendorong investasi.
Namun juga faktanya, tanpa pelibatan dan dengan pengabaian atas mereka, banyak aturan dan regulasi dalam investasi justru berbalik jadi bumerang bagi daerah.
Misalnya, ditandai dengan ketegangan sosial yang akhirnya merusak citra iklim investasi nasional. Belum lagi, kerusakan ekosistem yang tak terkendali, yang memicu kerugian lagi pada sisi pemerintah termasuk bila berdampak pada bencana yang tak dimitigasi baik.
“Jadi, saya harap ini momentum untuk pemerintah dan semua pemangku kepentingan, melihat masyarakat adat sebagai mitra strategis dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pengaturan dan pembagian peran yang baik dengan masyarakat hukum adat, tak hanya akan memberi pelindungan bagi komunitas mereka, tapi juga akan menunjukkan peran hebat pemerintah dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan nasional dengan pelindungan serta pemberdayaan masyarakat yang merupakan amanah konstitusi kita,” tegasnya.
“Undang-undang Masyarakat Hukum Adat, mendesak kita butuhkan keberadaannya dalam menghadapi tantangan kekinian. Mari dan saatnya kita dukung bersama kehadiran Undang Undang Masyarakat Hukum Adat di tanah air yang kita cintai bersama ini. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya. ist











