Hukrim  

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria 29 Tahun Ditangkap

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria 29 Tahun Ditangkap
FOTO ISTIMEWA PENGEDAR-SK (29) ketika diamankan di Mapolresta usai ditangkap atas kepemilikan sabu dan ekstasi.

PALANGAK RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SK (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi ditangkap di sebuah halaman kos, Jalan G Obos XV, Jumat (21/3).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah kotak hitam yang berisi lima butir pil ekstasi. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.

“Setelah dilakukan penggeledahan di Wisma Rukun, petugas menemukan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 warna merah muda,” jelasnya, Sabtu (22/3).

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 20 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,97 gram dan dua paket sabu seberat 5,68 gram. Selain itu, turut disita beberapa barang lain yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkotika.

“Penindakan ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Palangka Raya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. fwa