Hukrim

Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Pinjam Pakai Senpi, Bid Propam Wajib Lakukan Penyelidikan

18
×

Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Pinjam Pakai Senpi, Bid Propam Wajib Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Pinjam Pakai Senpi, Bid Propam Wajib Lakukan Penyelidikan
FOTO ISTIMEWA Pengamat Hukum M Enrico Hamlizar Tulis

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pembunuhan sopir ekspedisi asal Banjarmasin yang melibatkan mantan oknum polisi Anton Kurniawan terus mendapat sorotan. Salah satu yang terbaru yakni terdakwa yang terakhir berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ternyata tidak pernah menjalani tes psikologi, sebagai syarat wajib kepolisian untuk memegang senjata api (Senpi).

Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Polresta Palangka Raya dan menyatakan jika Anton Kurniawan tidak pernah menjalani tes psikologi.

Pengamat Hukum sekaligus anggota LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, mengatakan jika hal tersebut adalah bentuk pelanggaran prosedur dalam penggunaan senpi.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku di kepolisian, anggota yang memegang senjata api wajib melalui serangkaian prosedur dan tes, salah satunya adalah tes psikologi,” katanya, Kamis (27/3).

Tes psikologi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota tersebut secara mental dan emosional stabil serta memiliki kemampuan untuk menggunakan senpi dengan bijak dan bertanggung jawab.

“Dalam hal ini, jika terdakwa Anton memang tidak mengikuti tes psikologi, hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedur atau administrasi yang seharusnya dilalui oleh setiap anggota yang diberi kewenangan untuk memegang senjata api,” tuturnya.

Ia menyatakan jika institusi kepolisian yang menugaskan terdakwa Anton Kurniawan dan meminjamkan senpi dinas turut harus bertanggung jawab.

“Di sini ada potensi kelalaian dari instansi kepolisian dalam memastikan anggota yang dipinjamkan senpi dinas benar-benar memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Enrico mengungkapkan, jika benar ditemukan kelalaian dari instansi terkait maka dapat dikenakan tanggung jawab administratif atau pidana. Jika memang terbukti ada prosedur yang diabaikan

“Kasus ini berpotensi untuk menimbulkan tanggung jawab baik secara hukum terhadap pihak kepolisian yang seharusnya mengawasi dan memastikan prosedur dilakukan dengan benar. Sehingga Bid Propam Polda Kalteng juga wajib melakukan penyelidikan atas kelalaian tersebut,” pungkasnya. mak