Hukrim

Hadiah Ucapan Terima Kasih Rawan Jadi Pungli

38
×

Hadiah Ucapan Terima Kasih Rawan Jadi Pungli

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Peradi Palangka Raya Kartika Chandrasari

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palangka Raya Kartika Candrasari menyoroti fenomena masih maraknya pemberian berupa hadiah sebagai ucapan terima kasih oleh masyarakat yang berujung pada pungutan liar (Pungli).

Mengacu pada undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap pejabat negara tidak boleh menerima hadiah apapun dari siapa saja, yang mengarah pada ucapan terima kasih atau pengganti lelah.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu semuanya tidak boleh menerima pemberian itu, bahkan yang terbaru, guru saja pada saat hari guru tidak boleh menerima hadiah dari murid atau orang tua murid dan dalam kepolisian itu jelas, jika mengacu pada undang-undang Tipikor itu dilarang,” jelasnya, Selasa (8/4).

Kartika menegaskan, larangan PNS dan aparat negara menerima gratifikasi diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 dan UU No 20 Tahun 2001, aturan tersebut melarang keras adanya pemberian terhadap aparatur negara.

“PP No. 53 Tahun 2010, aturan ini mengatur larangan PNS menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001, aturan ini mengatur gratifikasi sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Pelanggaran terhadap gratifikasi ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Gratifikasi yang dimaksud, adalah pemberian dalam arti luas, termasuk Uang, Barang, Rabat (diskon), Komisi dan lainnya, sanksi berat yang dapat dikenakan terhadap yang melanggar yaitu pidana.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, Kewajiban pelapor PNS yang menerima gratifikasi wajib melaporkan krpada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja,” ungkapnya.

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kartika juga mengimbau kepada masyarakat, dalam melakukan sesuatu agar tidak memberikan dan menjanjikan sesuatu untuk mempermudah suatu kepengurusan agar lebih cepat.

“Kita selalu berpikir jika ingin melakukan sesuatu lakukanlah sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku, kadang, masyarakat ingin sesuatu dengan cepat akhirnya melalui jalan pintas, kemudian ada oknum yang membuat kesempatan agar mendapat imbalan, jadi menurut saya, apapun yang dilakukan, lakukanlah sesuai dengan prosedur, jangan memancing oknum untuk melakukan perbuatan seperti pungli,” pungkas. mak

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *