Hukrim

Simpan 20 Paket Sabu, Warga Dadahup Ditangkap Polisi

30
×

Simpan 20 Paket Sabu, Warga Dadahup Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-Pelaku berinisial Z (34) ketika diamankan di Mapolres Kapuas. FOTO ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Seorang warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kapuas, berinisial Z (34) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas usai menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebakan yang berlangsung pada Senin (14/4), petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu seberat 11,45 gram siap edar dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba  AKP Hengky Prasetyo, mengatakan penangkapan dilakukan hasil informasi masyarakat yang  selama ini resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku.

“Untuk pelaku berikut barang bukti sabu serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. c-yul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *