Hukrim

Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Tanpa Izin

64
×

Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN-Personel Satpol PP Palangka Raya menertibkan spanduk tanpa izin maupun telah kedaluwarsa. TABENGAN/TIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan dan telah kedaluwarsa, Selasa (15/4).

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kembali wajah Kota Palangka Raya yang bersih dan nyaman.

“Penertiban dilakukan karena masih banyak alat promosi seperti baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak memiliki izin, sudah kedaluwarsa, atau merusak keasrian lingkungan,” ungkapnya.

Penertiban yang dilakukan menyasar kawasan Jalan RTA Milono, Adonis Samad, dan Di Ponegoro. Hingga saat ini, masih banyak pengguna banner yang masih belum punya izin.

“Begitu kita hubungi pemilik banne atau spanduk, izinnya masih dalam proses, jika memang masih dalam proses izin, seharusnya jangan dipasang terlebih dahulu,” tambahnya.

Penertiban tersebut akan dilakukan secara rutin, karena merupakan harapan Wali Kota Palangka Raya, agar semua beralih ke digital.

“Dengan harapan pimpinan, semua baliho beralih ke digital, cuman penempatannya aja yang harus diperhatikan,”pungkasnya.

Berlianto mengimbau semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pemasangan baliho, banner, spanduk, dan pamflet. Selain memastikan lokasi dan perizinan sesuai aturan, pemasang juga diharapkan bertanggung jawab untuk menurunkan alat promosi tersebut setelah masa penggunaannya berakhir. dte

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *