MUARA TEWEH/TABNEGAN.CO.ID – Lima terdakwa kasus politik uang di Kabupaten Barito Utara (Barut) dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa (15/4).
Tak hanya kurungan badan, para terdakwa yang terdiri 3 pemberi dan 2 penerima itu didenda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU secara bergantian dan dalam dua perkara yang berbeda, dikatakan terdakwa I MAR alias Deden (24), terdakwa II TRB alias Jali (43), dan terdakwa III WTW alias Widi alias Diana alias Dede (22), terdakwa IV RDH dan HP dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Adapun menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut, untuk tiga terdakwa sebagai pemberi dinilai meresahkan masyarakat, berbelit-belit dalam pengakuan dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung asas Pemilu yang jujur, bebas dan adil. Sedangkan untuk dua terdakwa yang diketahui sebagai penerima dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara itu, untuk kelima terdakwa memiliki hal yang meringankan tidak pernah mendapatkan hukuman. Usai pembacaan tuntutan Perkara Nomor: 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, Ketua Majelis Hakim Sugiannur mempersilakan tim penasihat hukum menyiapkan pembelaan.
Terhadap tuntutan para terdakwa itu dan setelah dipersilakan majelis hakim, masing-masing kuasa hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari yang sama. c-old





