PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tokoh masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Andrie Elia Embang, menyampaikan keberatannya terhadap sebuah konten di media sosial yang dinilainya mengandung unsur merendahkan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran.
Menurut Andrie Elia, konten tersebut tidak hanya mencoreng nama baik Gubernur, tetapi juga berpotensi menyinggung masyarakat Dayak yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kehormatan pemimpinnya.
“Saya merasa sangat keberatan dan menyayangkan adanya konten seperti itu. Ini bukan hanya soal pribadi Pak Gubernur, tapi juga menyangkut marwah pimpinan daerah yang dihormati oleh masyarakat luas, khususnya warga Dayak,” tegas Andrie Elia, Minggu (20/4).
Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap menjunjung tinggi etika dan tidak digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap pihak lain. Terlebih Agustiar Sabran selain menjabat sebagai Gubernur Kalteng juga merupakan Ketua Umum DAD Kalteng dan panutan bagi masyarakat adat Dayak.
“Saat ini kami masih menelaah terhadap isi dari konten media sosial tersebut. DAD Kalteng akan membentuk tim untuk mengusut konten itu apakah telah masuk unsur untuk dapat dilakukan peradilan adat dan hukum pidana,” katanya.
Ia menerangkan, jika konten yang berisikan unsur perbuatan tidak menyenangkan bagi Gubernur Kalteng tersebut sudah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat selama dua hari terakhir.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa bersikap tenang dan menyerahkan persoalan tersebut ke
Lembaga adat, yakni DAD Kalteng. Andrie juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Ia berharap agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan konten yang bersifat provokatif dan tidak bertanggung jawab.
“Jangan ada provokasi di masyarakat, harap tenang dan serahkan ke lembaga adat. Kita masih menelaah isi dari konten tersebut untuk selanjutnya dibawa untuk dipertimbangkan ke hukum pidana dan hukum adat,” pungkasnya. fwa











