PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seminar Peluncuran Buku Hantu Tuan Kebun yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya oleh Save Our Borneo (SOB) menceritakan pengungkapan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (24/4).
Buku hasil karya dua jurnalis lingkungan Aldo Sallis dan Budi Baskoro itu, menggambarkan fakta bagaimana perjuangan masyarakat lokal yang mempertahankan haknya dari rampasan perusahaan kelapa sawit yang berlangsung selama tiga dekade terakhir.
Direktur SOB Muhammad Habibi memaparkan, regulasi tata kelola telah tersedia saat ini, namun implementasinya di lapangan tidak sejalan dengan cita-cita. Seringkali masyarakat lokal harus berhadapan dengan hukum, maka diluncurkan buku berjudul Hantu Tuan Kebun.
“Dalam situasi seperti ini, yang paling sering menjadi korban adalah masyarakat. Bahkan tidak jarang masyarakat harus berhadapan dengan sesama anak bangsa aparat keamanan yang berjaga di wilayah perkebunan,” ujarnya.
Habibi berharap melalui kehadiran buku ini dapat memberikan gambaran persoalan sengketa mana yang bisa diselesaikan dalam waktu dekat, jangka menengah, dan jangka panjang.
Selain itu, Aldo Sallis jurnalis dan penulis buku menceritakan, Buku Hantu Tuan Kebun ditulis untuk mendedikasikan kepada masyarakat lokal yang haknya telah dirampas oleh tuan kebun yang mementingkan dirinya tanpa memikirkan hak masyarakat lokal.
“Buku ini didedikasikan untuk mereka yang haknya dirampas di sekitar perkebunan sawit. Sekaligus pesan untuk semua tuan kebun agar melihat persoalan dengan pikiran terbuka,” ungkap Aldo.
Penulisan buku yang berjudul Hantu Tuan Kebun itu berdasarkan penulusuran hasil investigasi para penulis di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Dalam investigasi tersebut, tidak ada didapati perusahaan yang mau berbagi atau merealisasikan saham kebun plasma kepada masyarakat lokal.
“Janji pemberian saham minimal 20 persen dalam SK Pelepasan Kawasan Hutan dan kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen dari izin konsesi yang diberikan kepada perusahaan tidak terealisasi,” lanjutnya.
Aldo Sallis menambahkan, buku ini mengangkat tentang kisah haru masyarakat yang berkonflik dengan perkebunan sawit, tidak sedikit dari konflik ini masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum demi mempertahankan haknya..
“Apapun sektornya, pembangunan itu untuk masyarakat, jadi tidak boleh ada yang ditinggal di belakang. Semua harus bisa merasakan kesejahteraan dari kehadiran investasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Budi Baskoro mengungkapkan, kebijakan yang selalu diberikan kepada perusahaan, sangat merugikan para petani lokal khususnya plasma, selain itu kebijakan yang diberikan terkesan hanya semata janji kosong belaka.
“Yang jelas, sebagai jurnalis kami tetap skeptis. Jangan-jangan kebijakan ini hanya semacam ‘take over’ saja atas penguasaan lahan dan sumber daya alam di antara para Tuan Kebun semata,” kata Budi Baskoro.
Sementara itu, Wahyudi Eko Husodo, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng sekaligus fasilitator dalam tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menegaskan, saat ini kawasan lahan seluas 481.000 hektar di Kalteng telah disita oleh Satgas PKH. Selain itu, penyitaan tersebut tidak membuat pekerja di perusahaan sawit harus diberhentikan.
“Industri sawit harus tetap jalan, sambil tim menghitung denda, dan pengelolaan lebih lanjut kebun-kebun yang disita oleh PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara. Denda yang diberikan masuk ke kas negara!” katanya. mak











