PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, Rabu (30/4). Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 1.147,69 gram, ekstasi 71 butir, dan obat-obatan 2032 strip.
Pemusnahan dihadiri jajaran Kejari Kobar, Polres Kobar, BNNK, Dinkes dan Pengadilan Negeri. Adapun pemusnahan terhadap barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar khususnya barang bukti hasil korban pencabulan dibakar, serta senjata tajam dipotong menggunakan gerindra.
Kepala Kejari Kobar Jhony A Zebua, mengatakan bahwa pemusnahan yang dilakukan ini sebagai bentuk tindakan setelah kasusnya semua incraht. Dan barang bukti ini sudah tidak boleh dipersalahgunakan sehingga harus dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan juga sebagai bentuk komitmen jajaran Kejari Kobar dalam melakukan penindakan hukum sesuai tugas dan fungsinya.
“Kami tentunya serius dan berkomiten bersama stakholder lainnya dalam melakukan penindakan hukum. Kami tentunya tidak akan tebang pilih, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Jhony juga menegaskan, berkaitan masalah meningkatnya peredaran narkoba, pihaknya juga sangat prihatin. Dimana kejaksaan telah berkomitmen dan sangat serius dalam melakukan upaya hukum.
Khususnya dalam tindakan di peradilan sehingga para pelakunya harus mendapatkan efek jera sesuai dengan perbuatannya. masalah narkoba menjadi musuh bersama dan perlu adanya dukungan semua pihak dalam memberantas.
“Kami telah komitmen dalam memerangi peredaran narkoba yang masih terbilang tinggi di Kobar. Siapa saja terlibat akan diproses dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. c-uli











