TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Polres Barito Timur (Bartim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar Temanggung Djayakarti pada Sabtu (29/3) lalu. Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin (5/5) di Mapolres Bartim, dengan memperagakan 23 adegan guna mengungkap kronologi kejadian secara rinci.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, tersangka utama adalah Rahmadi Hidayat alias Madi, yang diketahui terlibat perselisihan dengan korban bernama Arbain alias Bain. Selain Madi, polisi juga menetapkan Budi Yanto alias Budi sebagai tersangka karena turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Motif utama pembunuhan ini adalah dendam. Dari rekonstruksi diperlihatkan bahwa korban sempat memukul dan menendang Madi, yang kemudian tidak terima dan memanggil rekannya, Budi, untuk membalas,” ujar AKP Adhy.
Madi sempat pulang ke rumahnya di Desa Magantis untuk mengambil dua bilah parang dan satu badik. Ia kemudian bertemu dengan Budi di belakang Gereja Palanungkai. Keduanya, bersama saksi Efno Raji alias Utuh, kemudian menuju lantai dua Pasar Temanggung Djayakarti dan menemukan korban.
“Di lokasi tersebut terjadi penyerangan brutal. Korban mengalami luka bacok dan tusukan bertubi-tubi yang dilakukan secara bergantian oleh kedua pelaku hingga meninggal di tempat,” terang AKP Adhy.
Ibu korban, Nourbaniah yang berada di lokasi pasar, sempat mendengar keributan dan langsung naik ke lantai dua. Ia mendapati anaknya terbaring bersimbah darah bersama tiga orang tak dikenal, lalu segera turun untuk mencari pertolongan.
Setelah kejadian, Madi dan Budi melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, saksi Utuh pergi secara terpisah. Keduanya kemudian sepakat untuk menyusun alibi agar seolah-olah hanya Madi yang bertanggung jawab.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini masih dalam tahap proses hukum di Polres Bartim. c-pea











