NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Tak tanggung-tanggung, barang haram yang berhasil diamankan dari 5 orang tersangka itu beratnya 2,1 Kg. Hal ini disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, saat memimpin kegiatan rilis di Joglo Mapolres setempat, Kamis (15/5).
Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau, petugas mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,1 Kg, 10 butir pil inex,1 unit kendaraan roda 4, alat hisap atau bong dan barbuk lainnya.
“Perkara pertama yang berhasil kami ungkap pada 17 April 2025, petugas menangkap satu orang tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram yang menurut pengakuan tersangka barang haram itu digunakan sendiri dengan alasan sedang mengalami tekanan atau masalah keluarga,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, perkara kedua yang berhasil diungkap yakni 6 Mei 2025. Pada kegiatan pengecekan kendaraan yang melintas dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalteng, petugas menangkap empat orang tersangka asal Pontianak yang kedapatan membawa narkoba.
“Setelah dilakukan pengecekan kendaraan yang dicurigai petugas, pertama kami menemukan satu kotak hitam yang berisi 10 butir diduga pil inex dan tabung hisap atau bong,” ujar Kapolres Joko Handoko.
Saat dilakukan pengecekan AKBP Joko Handoko, membeberkan bahwa petugas menemukan dua bungkus diduga sabu dengan berat 2,1 Kg yang disimpan didalam speaker serta narkoba diduga sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Menurut pengakuan tersangka, sabu dalam plastik kecil itu mereka gunakan sepanjang perjalanan dari Kalbar.
“Dari keempat tersangka, satu diantaranya adalah penerima order, tersangka Y menerima permintaan dari seseorang yang tidak dia kenal dan mengaku bernama Ang. Tersangka Y dihubungi melalui telepon dan diminta mengantarkan barang ke Kota Sampit dengan imbalan Rp40 juta,” bebernya.
Setelah menerima order, tersangka Y mengajak 3 temannya, 2 orang sebagai driver dan satu orang lagi teman dekatnya dan keempat tersangka mengaku merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu.
“Tersangka Y dijanjikan mendapat imbalan Rp40 juta dari pemilik barang, dengan perjanjian 10 juta di awal dan sisanya dibayarkan setelah pengantaran selesai, keempat tersangka ini juga memakai narkoba sepanjang perjalanan, bahasa mereka sebagai doping,” sebutnya.
Kapolres Lamandau menegaskan, kepada kelima tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 Miliar.
“Tersangka mengakunya baru pertama kali ini melakukan tindak pidana, namun terhadap kelima tersangka ini masih terus kita dalami peranan masing-masing dan asal usul barang untuk pengungkaapan lebih lanjut,” pungkasnya. c-kar











