Hukrim

Sadis, Pukulan dan Cekikan Alvaro Bunuh Nurmaliza

58
×

Sadis, Pukulan dan Cekikan Alvaro Bunuh Nurmaliza

Sebarkan artikel ini
SADIS-Pelaku Alvaro Jordan (23) ketika digiring untuk mengikuti rilis kasus pembunuhan. TABENGAN/ADE

#Kabur Lewat Banjarmasin, Tertangkap di Kafe Kulonprogo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Cara Alvaro Jordan (23) membunuh Nurmaliza, wanita 29 tahun yang ditemukan di pinggir jalan Desa Garung, Pulang Pisau, terbilang cukup sadis. Dalam mengakhiri hidup wanita yang diketahui hamil empat bulan tersebut, pelaku memukul, mencekik hingga membekap korban.

Hal ini terungkap setelah Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rilis kasus pembunuhan yang diikuti Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji dan dokter forensik Ricka Brilianty, Jumat (16/5).

Kombes Pol Nuredy Irwansyah, mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan bekerja sama dengan Polda DIY. Dimana pelaku Alvaro Jordan, diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Kulon Progo.

Pembunuhan terjadi pada 10 Mei 2025 di kamar kos yang ditinggali oleh korban dan pelaku. Keduanya terlibat cekcok karena korban merasa cemburu atas perbuatan pelaku. Korban dibunuh dengan cara dicekik, dipukul dan dibekap kemudian dibuang ke tepi jalan di Desa Garung menggunakan mobil.

“Korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan jenis kelamin laki-laki,” ucapnya.

Senada, Kapolres Pulpis AKBP Iqbal Sangaji, mengungkapkan hanya butuh dua hari pasca korban ditemukan kasus dapat terungkap. Rangkaian kasus terjadi pada 9-12 Mei. Dimulai percekcokan korban dengan pelaku.

Pelaku melarikan diri ke Yogyakarta menggunakan pesawat melalui Banjarmasin pada 12 Mei. Mobil yang digunakan ditinggal di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Seluruh barang bukti telah disita.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 181 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.

Sementara, Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara dr Ricka menyatakan hasil identifikasi ditemukan adanya tanda kekerasan tumpul pada wajah berupa penekanan hidung dan mulut dan sebab kematian mati lemas akibat bekapan.

“Ketika pemeriksaan di daerah rahim ternyata ditemukan sesosok calon janin yang pada saat itu kami periksa panjang badannya 22 cm, dengan perkiraan usia empat bulan dua minggu dalam kandungan,” tutupnya. mak.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *